Pada masa uji coba yang digelar di awal Februari lalu, terdapat ratusan pengguna motor yang ditilang karena melanggar lalu lintas. Secara total, ada 341 pelanggar yang tertangkap tilang elektronik. Lalu, apa saja jenis pelanggaran yang ditangkap oleh kamera tilang elektronik, khususnya pemotor?
Menurut TMC Polda Metro, ada lima jenis pelanggaran yang akan membuat pemotor kena tindak. Pelanggaran-pelanggaran tersebut adalah: tidak menggunakan helm, melanggar stop line (batas berhenti di lampu merah), melanggar marka, menerobos traffic light, serta melintas di jalur busway.
Kira-kira, dendanya mahal nggak ya? Kalau seandainya kita terkena tilang elektronik?