Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) wajib dilakukan setiap tahun dan harus dilunasi paling lambat enam bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) oleh wajib pajak. Namun kendalanya, kerap terjadi keterlambatan pembayaran PBB karena faktor kesibukan pemilik objek pajak.
Menggandeng Bank DKI, beberapa waktu lalu Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI (BPRD DKI), Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dan PT Mitracomm Ekasarana, LinkAja memberikan kemudahan transaksi pembayaran pajak nontunai kepada para wajib pajak DKI Jakarta.
Melalui menu layanan terbaru ini, para wajib pajak dapat dengan mudah melakukan pembayaran PBB tanpa harus mengantre di loket pembayaran. Bagaimana caranya?