Jakarta, PCplus. Dalam waktu dekat ini, kota Bandung diklaim akan makin cantik dengan tertatanya kabel-kabel jaringan fixed broadband di jalanan. Menurut Kominfo, hal ini akan terwujud dalam waktu dekat setelah peluncuran Program Bandung Tanpa Kabel, Senin (18/09) di Aula YPK, Kantor Dinas Pendidikan dan Pariwisata Provinsi Jawa Barat.
Menurut Koninfo, meningkatnya kebutuhan masyarakat akan layanan broadband internet yang cepat dan tersedia di mana saja seharusnya sudah menjadi alarm bagi penyelenggara layanan untuk bersinergi dalam pembangunan infrastruktur pasif.
“Selama ini infrastruktur digelar sendiri-sendiri oleh masing-masing operator dan ditempatkan di bawah tanah dengan duct atau menggunakan kabel udara. Operator bersainglah di layanan. [Pembangunan infrastruktur pasif] ini tempatnya bersinergi,” tegas Ismail (Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika/SDPPI)
Kominfo menambahkan bahwa dalam setiap infrastruktur telekomunikasi, ada dua lapisan, yakni infrastruktur aktif dan pasif. Infrastruktur aktif merujuk pada perangkat telekomunikasi yang menyalurkan informasi secara elektronis, sedangkan infrastruktur pasif mencakup bidang civil, mechanical, dan electrical, termasuk pipa (duct), tiang, menara, kabinet, manhole, handhole, ruang shelter, dan lainnya.
Kominfo menambahkan bahwa penyelenggara layanan diwajibkan menyiapkan infrastruktur aktif dan pasif. Di negara-negara maju, infrastruktur pasif sudah dibangun bersama dengan infrastruktur untuk utilitas seperti air dan listrik.
Lain halnya dengan Indonesia, yang memiliki “brown field” dan “green field”. Sebutan “brown field” merujuk pada wilayah yang telah memiliki infrastruktur, sedangkan “green field” adalah wilayah yang infrastrukturnya baru akan dibangun.
Menurut Kominfo, wilayah “brown field” terbentuk karena penyelenggara dituntut oleh perubahan zaman untuk melakukan pembangunan di mana izin pembangunan sulit didapat. Dengan tata kelola birokrasi yang lebih baik saat ini, Kementerian Kominfo berharap agar penyelenggara menyesuaikan diri dengan menata ulang infrastruktur.
Ismail menyatakan sangat memaklumi perbedaan orientasi pelaku usaha dari pemerintah dalam membangun infrastruktur. Menurutnya, karena secara undang-undang layanan telekomunikasi sifatnya komoditas, para pelaku usaha umumnya berorientasi pada profit, sedangkan pemerintah sebaliknya. Namun untuk tujuan efisiensi, dalam pembangunan infrastruktur pasif diperlukan sharing.
Saat ini Kementerian Kominfo menyatakan sedang menyusun pedoman skema sharing dalam pembangunan infrastruktur pasif dan kemungkinan di masa depan akan dibuat juga pedoman untuk infrastruktur aktif.